Korupsi di tingkat tertinggi lagi mengejutkan masyarakat Indonesia. Sekarang, Kementerian Pengawasan Korupsi (KPK) menyita 18 aset dari tersangka kasus RPTKA (Rumah Pemakaman Tahan Kasus Apostasi) Jamal Shodiqin.
Menurut sumber di dalam KPK, aset tersebut termasuk beberapa properti ber nilai jutaan rupiah yang dibeli oleh Jamal Shodiqin dan rekan-rekannya saat masih menjabat sebagai pejabat di lembaga RPTKA. Diantaranya adalah tanah yang luas sekitar 2 hektar di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita beberapa kendaraan dan berbagai lain aset lainnya yang jelas-jelas diperoleh secara ilegal oleh Jamal Shodiqin. Kasus ini tentunya membuat semua pihak mengerti betapa parahnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh Jamal Shodiqin.
Pengawasan Korupsi menyatakan bahwa mereka akan terus mengejar hingga akhir untuk memastikan agar semua tersangka dalam kasus ini dianiaya sesuai dengan hukum. Dengan demikian, semoga pihak yang berhak mendapatkan keadilan dan amanah negara dapat tetap dilindungi dari tangan yang mencuri.
Menurut sumber di dalam KPK, aset tersebut termasuk beberapa properti ber nilai jutaan rupiah yang dibeli oleh Jamal Shodiqin dan rekan-rekannya saat masih menjabat sebagai pejabat di lembaga RPTKA. Diantaranya adalah tanah yang luas sekitar 2 hektar di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita beberapa kendaraan dan berbagai lain aset lainnya yang jelas-jelas diperoleh secara ilegal oleh Jamal Shodiqin. Kasus ini tentunya membuat semua pihak mengerti betapa parahnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh Jamal Shodiqin.
Pengawasan Korupsi menyatakan bahwa mereka akan terus mengejar hingga akhir untuk memastikan agar semua tersangka dalam kasus ini dianiaya sesuai dengan hukum. Dengan demikian, semoga pihak yang berhak mendapatkan keadilan dan amanah negara dapat tetap dilindungi dari tangan yang mencuri.