KPK Sisir Proyek Lain Korupsi di Sumut Kirun, Terdakwa Akhirun Dituduh Dalam Kasus Pengerjaan Jalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyisir proyek-proyek jalan lain yang dikerjakan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. Ia menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK juga melakukan penyisiran di beberapa lokasi lainnya termasuk terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten dan Kota lainnya yang dikerjakan oleh saudara-saudaranya Kirun. Hal ini dilakukan untuk menelusuri apakah ada praktik-praktik tindak pidana korupsi pada proyek-proyek lainnya.
Budi juga merespons soal dugaan keterlibatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam perkara ini. Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, meminta Bobby dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Budi, penyidik hingga saat ini masih fokus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka lain dalam kasus ini. Dalam perkara ini, Akhirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi (RAY) sudah menjalani persidangan dan berstatus sebagai terdakwa.
Tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, masih menjalani proses penyidikan.
Budi juga mengatakan bahwa dalam proses penyisiran proyek lain yang dikerjakan oleh Kirun, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan melakukan penyitaan. "Artinya kegiatan tangkap tangan di Sumatera Utara ini menjadi pintu masuk KPK untuk kemudian juga menelusuri apakah ada praktik-praktik tindak pidana korupsi pada proyek-proyek lainnya," ujarnya.
Dalam persidangan, Kirun dan Raihan tengah mempertanggungjawabkan atas pengerjaan jalan ruas Sipiongot- Batas Labuhan Batu dan Sipiongot- Hutaimbaru di Padang Lawas Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyisir proyek-proyek jalan lain yang dikerjakan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. Ia menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK juga melakukan penyisiran di beberapa lokasi lainnya termasuk terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten dan Kota lainnya yang dikerjakan oleh saudara-saudaranya Kirun. Hal ini dilakukan untuk menelusuri apakah ada praktik-praktik tindak pidana korupsi pada proyek-proyek lainnya.
Budi juga merespons soal dugaan keterlibatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam perkara ini. Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, meminta Bobby dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Budi, penyidik hingga saat ini masih fokus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka lain dalam kasus ini. Dalam perkara ini, Akhirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi (RAY) sudah menjalani persidangan dan berstatus sebagai terdakwa.
Tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, masih menjalani proses penyidikan.
Budi juga mengatakan bahwa dalam proses penyisiran proyek lain yang dikerjakan oleh Kirun, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan melakukan penyitaan. "Artinya kegiatan tangkap tangan di Sumatera Utara ini menjadi pintu masuk KPK untuk kemudian juga menelusuri apakah ada praktik-praktik tindak pidana korupsi pada proyek-proyek lainnya," ujarnya.
Dalam persidangan, Kirun dan Raihan tengah mempertanggungjawabkan atas pengerjaan jalan ruas Sipiongot- Batas Labuhan Batu dan Sipiongot- Hutaimbaru di Padang Lawas Utara.