KPK Siap Menghadapi Praperadilan Paulus Tannos
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos. Budi Prasetyo, Jurubicara KPK, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Budi Prasetyo juga mengatakan bahwa KPK sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. "Kami pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
KPK juga menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan meyakini hakim akan bersikap objektif serta independen dalam memutus perkara tersebut. "Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya," kata Budi.
Penegakan hukum oleh KPK bukan hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran publik agar praktik korupsi tidak berulang. "Penegakan hukum tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka KPK kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Ia diketahui tinggal di Singapura, sempat mengganti nama menjadi Tjhin Thian Po, dan memiliki paspor Guinea-Bissau.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos. Budi Prasetyo, Jurubicara KPK, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Budi Prasetyo juga mengatakan bahwa KPK sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. "Kami pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
KPK juga menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan meyakini hakim akan bersikap objektif serta independen dalam memutus perkara tersebut. "Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya," kata Budi.
Penegakan hukum oleh KPK bukan hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran publik agar praktik korupsi tidak berulang. "Penegakan hukum tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka KPK kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Ia diketahui tinggal di Singapura, sempat mengganti nama menjadi Tjhin Thian Po, dan memiliki paspor Guinea-Bissau.