KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif ke Taspen
Jumat, 20 November 2025 - 21:00 WIB
KPK serahkan uang senilai Rp883 miliar hasil rampasan kasus investasi fiktif kepada PT Taspen (Persero).
Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan hukum. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa uang tersebut akan dibagi dua, yaitu Rp 883 miliar untuk pemulihan kerugian negara dan Rp6,7 triliun untuk investor.
Jumat, 20 November 2025 - 21:00 WIB
KPK serahkan uang senilai Rp883 miliar hasil rampasan kasus investasi fiktif kepada PT Taspen (Persero).
Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan hukum. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa uang tersebut akan dibagi dua, yaitu Rp 883 miliar untuk pemulihan kerugian negara dan Rp6,7 triliun untuk investor.