Tersangka Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Akan Dipenjara!
Kemarin (9/1/2026), Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini segera akan diimbangi dengan tindakan penahanan. Menurutnya, KPK ingin agar proses penyidikan dapat berjalan efektif dan efisien.
Penetapan tersangka ini telah didasarkan pada adanya peran aktif dalam distribusi kuota haji dan dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada pihak Kemenag. Dari perbuatan melawan hukum ini, kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang tersebut.
Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang ada dan tidak menunggu penghitungan kerugian negara. Penyidikan perkara ini masih terus berprogres dan mendapatkan support dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengembangan kasus Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terus berjalan, sehingga akan diingatkan bahwa Kemenag harus selalu menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan haji.
Kemarin (9/1/2026), Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini segera akan diimbangi dengan tindakan penahanan. Menurutnya, KPK ingin agar proses penyidikan dapat berjalan efektif dan efisien.
Penetapan tersangka ini telah didasarkan pada adanya peran aktif dalam distribusi kuota haji dan dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada pihak Kemenag. Dari perbuatan melawan hukum ini, kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang tersebut.
Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang ada dan tidak menunggu penghitungan kerugian negara. Penyidikan perkara ini masih terus berprogres dan mendapatkan support dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengembangan kasus Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terus berjalan, sehingga akan diingatkan bahwa Kemenag harus selalu menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan haji.