Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan untuk mengikuti proses eksekusi hukuman terhadap 9 orang, termasuk mantan Direktur Utama PT Taspen (sekarang disebut sebagai Bina Damai), yang dituduh melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan selama masa kepanjangannya di perusahaan tersebut.
Menurut sumber dekat KPK, proses eksekusi hukuman telah selesai dan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Penindaran Usaha Pelayanan (PTPS) terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Taspen. Hanya beberapa orang saja yang akan menghadapi eksekusi hukuman, sementara yang lain hanya diberhentikan sementara.
"KPK telah menetapkan untuk mengikuti proses eksekusi hukuman terhadap 9 orang, termasuk mantan Direktur Utama PT Taspen. Proses ini dilakukan berdasarkan putusan PTPS yang telah ditunda," kata salah satu sumber dekat KPK.
Kasus korupsi yang melibatkan PT Taspen mulai muncul pada tahun 2020, ketika Bureu Investigasi Survei (BRIKL) menemukan bukti-bukti kejahatan yang dilakukan oleh beberapa orang di dalam perusahaan tersebut. Salah satu dari mereka adalah mantan Direktur Utama PT Taspen yang saat ini sedang menghadapi eksekusi hukuman.
"Mantan Direktur Utama PT Taspen dituduh melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan selama masa kepanjangannya di perusahaan tersebut," kata sumber dekat KPK.
Menurut sumber dekat KPK, proses eksekusi hukuman telah selesai dan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Penindaran Usaha Pelayanan (PTPS) terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Taspen. Hanya beberapa orang saja yang akan menghadapi eksekusi hukuman, sementara yang lain hanya diberhentikan sementara.
"KPK telah menetapkan untuk mengikuti proses eksekusi hukuman terhadap 9 orang, termasuk mantan Direktur Utama PT Taspen. Proses ini dilakukan berdasarkan putusan PTPS yang telah ditunda," kata salah satu sumber dekat KPK.
Kasus korupsi yang melibatkan PT Taspen mulai muncul pada tahun 2020, ketika Bureu Investigasi Survei (BRIKL) menemukan bukti-bukti kejahatan yang dilakukan oleh beberapa orang di dalam perusahaan tersebut. Salah satu dari mereka adalah mantan Direktur Utama PT Taspen yang saat ini sedang menghadapi eksekusi hukuman.
"Mantan Direktur Utama PT Taspen dituduh melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan selama masa kepanjangannya di perusahaan tersebut," kata sumber dekat KPK.