KPK menilai pemerintah belum memiliki keberanian mencabut izin perusahaan di Raja Ampat. Menurut Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Wilayah V Korsup, pihaknya memperdebatkan tentang keseriusan pemerintah dalam mengambil tindakan melawan empat perusahaan yang dinyatakan telah melakukan penyalahgunaan izin di wilayah tersebut.
KPU Korsup mengatakan pemerintah belum menyerahkan surat keputusan (SK) terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT KWI Sejahtera Mining (Kawei Sejahtera Mining), dan PT Nurham. Meski ini dinyatakan di Istana Negara bulan Juni tahun ini, pihaknya belum pernah melihat SK tersebut.
Dian juga mengakui telah berusaha mencari informasi tentang nasib IUP tersebut, tetapi hasilnya hanya jawaban tidak jelas dari Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pada saat yang sama, ia menyatakan bahwa keempat perusahaan itu sudah menghentikan operasionalnya.
KPU Korsup menyimpulkan, keseriusan pemerintah dalam mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut masih menimbulkan perdebatan.
KPU Korsup mengatakan pemerintah belum menyerahkan surat keputusan (SK) terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT KWI Sejahtera Mining (Kawei Sejahtera Mining), dan PT Nurham. Meski ini dinyatakan di Istana Negara bulan Juni tahun ini, pihaknya belum pernah melihat SK tersebut.
Dian juga mengakui telah berusaha mencari informasi tentang nasib IUP tersebut, tetapi hasilnya hanya jawaban tidak jelas dari Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pada saat yang sama, ia menyatakan bahwa keempat perusahaan itu sudah menghentikan operasionalnya.
KPU Korsup menyimpulkan, keseriusan pemerintah dalam mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut masih menimbulkan perdebatan.