KPK Jangan Terpengaruh Dari Pernyataan Noel soal Purbaya Potensi Dikriminalisasi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yang menyebut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berpotensi dikriminalisasi seperti dirinya.
Setyo berpegang pada prinsip bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Ia memastikan KPK tidak terpengaruh sama sekali dengan pernyataan Noel dan menekankan bahwa keseluruhan proses ini dilakukan sesuai dengan keterangan yang disampaikan secara resmi di persidangan.
"Kalau kami melihat, kalau itu di luar konteks pemeriksaan persidangan, ya, itu apa saja mungkin bisa disampaikan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan. Itu yang paling penting," kata Setyo saat berbicara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Selain itu, Setyo juga membantah anggapan bahwa KPK tengah mengincar atau menargetkan kementerian tertentu dalam penanganan perkara korupsi. Ia memastikan KPK tidak pernah menetapkan target institusi dalam proses penindakan.
"Gitu. Kami ini tidak pernah memberikan atau menargetkan mana, ini itu, dan sebagainnya, enggak ada," tegas Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa seluruh perkara yang ditangani KPK bersumber dari pengaduan dan laporan masyarakat yang kemudian ditelaah dan dikaji sesuai prosedur.
"Yang kami lakukan, proses penanganan perkara itu murni, ya, berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima oleh KPK, ditelaah, dikaji, dievaluasi, sampai kemudian menjadi bahan untuk dilakukan sebuah proses penyelidikan," tutur Setyo.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yang menyebut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berpotensi dikriminalisasi seperti dirinya.
Setyo berpegang pada prinsip bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Ia memastikan KPK tidak terpengaruh sama sekali dengan pernyataan Noel dan menekankan bahwa keseluruhan proses ini dilakukan sesuai dengan keterangan yang disampaikan secara resmi di persidangan.
"Kalau kami melihat, kalau itu di luar konteks pemeriksaan persidangan, ya, itu apa saja mungkin bisa disampaikan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan. Itu yang paling penting," kata Setyo saat berbicara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Selain itu, Setyo juga membantah anggapan bahwa KPK tengah mengincar atau menargetkan kementerian tertentu dalam penanganan perkara korupsi. Ia memastikan KPK tidak pernah menetapkan target institusi dalam proses penindakan.
"Gitu. Kami ini tidak pernah memberikan atau menargetkan mana, ini itu, dan sebagainnya, enggak ada," tegas Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa seluruh perkara yang ditangani KPK bersumber dari pengaduan dan laporan masyarakat yang kemudian ditelaah dan dikaji sesuai prosedur.
"Yang kami lakukan, proses penanganan perkara itu murni, ya, berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima oleh KPK, ditelaah, dikaji, dievaluasi, sampai kemudian menjadi bahan untuk dilakukan sebuah proses penyelidikan," tutur Setyo.