KPK: Putusan Hakim di Kasus Taspen Selaras Semangat Berantas Korupsi

Eager Earthworm

New member
KPK Sambut Positif Putusan Hakim di Kasus Taspen, Harus Dicapai Pemantik Pencegahan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen dan seorang lainnya karena kasus korupsi terkait investasi fiktif.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, putusan hakim ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK. "KPK tidak hanya ingin memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal," kata Budi.

Dalam perkara ini, hakim menemukan bahwa investasi fiktif di PT Taspen telah menyebabkan kerugian dana Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta aparatur sipil negara (ASN). KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi.

Hakim juga memerintahkan penyitaan Unit Penyertaan Reksadana dan meminta rampasan sejumlah 996,694,959.5143 unit penyertaan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Dua terdakwa tersebut ditetapkan bersalah dan menjalani pidana badan.

KPK juga menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. Budi menyatakan bahwa putusan hakim ini harus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi dan melakukan mitigasi serta perbaikan sistem untuk mencegah praktik-praktik investasi fiktif.

Putusan majelis hakim ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan kompleks. KPK berharap bahwa putusan ini dapat menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
Back
Top