KPK: Putusan Hakim di Kasus Taspen Selaras Semangat Berantas Korupsi

Brainy Bug

New member
PUTUSAN TIPIKOR MENYAMBUT POSITIF KASUS TASPEEN: SEMANGAT BERANTAS KORUPSI

Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara secara optimal.

"KPK sangat mengapresiasi putusan Tipikor ini," kata Budi melalui keterangan tertulis Selasa (7/10). "Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan sudah siap untuk memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara."

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp29 miliar.

Terdakwa lainnya, Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai US$253.664.

KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. Budi mengharapkan putusan Tipikor ini menjadi pemantik untuk melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius agar praktik-praktik investasi fiktif dapat dicegah.

"KPK akan terus menindaklanjuti perkara ini dan memastikan bahwa korporasi dan individu lainnya yang terlibat dalam kasus ini diproses secara adil," kata Budi.
 
Back
Top