Sikap KPK Terhadap Praperadilan Paulus Tannos, Ekstradisi Tak Hambat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dua praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tidak akan menghentikan proses ekstradisi sang buronan dari Singapura. Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, persidangan di Singapura tetap jadwalkan pada 4-5 Februari 2026.
"Pada prinsipnya KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan pra-peradilan. Namun, tidak ada alasan untuk menghambat proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos," kata Budi.
KPK telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan Paulus Tannos untuk membatalkan proses ekstradisinya. Namun, lembaga antirasuah ini optimis posisi hukum Indonesia tetap kuat dengan dukungan ahli dari Kejaksaan Agung.
"Kami pastikan bahwa pra-peradilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," kata Budi.
Persidangan terdekat telah dijadwalkan pada 4-5 Februari 2026, di mana KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat posisi hukum Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dua praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tidak akan menghentikan proses ekstradisi sang buronan dari Singapura. Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, persidangan di Singapura tetap jadwalkan pada 4-5 Februari 2026.
"Pada prinsipnya KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan pra-peradilan. Namun, tidak ada alasan untuk menghambat proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos," kata Budi.
KPK telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan Paulus Tannos untuk membatalkan proses ekstradisinya. Namun, lembaga antirasuah ini optimis posisi hukum Indonesia tetap kuat dengan dukungan ahli dari Kejaksaan Agung.
"Kami pastikan bahwa pra-peradilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," kata Budi.
Persidangan terdekat telah dijadwalkan pada 4-5 Februari 2026, di mana KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat posisi hukum Indonesia.