KPK memperpanjang penahanan Immanuel Ebenezer alias Noel, mantan Wamenaker yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Perpanjangan ini dilakukan selama 30 hari, sejak tanggal 20 Oktober hingga 18 November 2025.
Peran ini dilakukan oleh penyidik KPK yang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui soal dugaan korupsi yang menjerat Immanuel. Penyidikan ini bertujuan untuk mendalami, menelusuri, dan menggali keterangan-keterangan para saksi.
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya, termasuk Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.
Dalam kasus ini, Immanuel diduga telah melakukan pemerasan terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker, dengan total biaya Rp81 miliar. Immanuel disebut menerima Rp3 miliar dari total pemerasan tersebut.
Peran ini dilakukan oleh penyidik KPK yang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui soal dugaan korupsi yang menjerat Immanuel. Penyidikan ini bertujuan untuk mendalami, menelusuri, dan menggali keterangan-keterangan para saksi.
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya, termasuk Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.
Dalam kasus ini, Immanuel diduga telah melakukan pemerasan terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker, dengan total biaya Rp81 miliar. Immanuel disebut menerima Rp3 miliar dari total pemerasan tersebut.