Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumardi, di Gedung Merah Putih. Jumardi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BTP Kelas I Surabaya, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur.
Dalam keterangan tertulis, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan bahwa Jumardi telah tiba di sana pada saat pukul 10.03 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Budi belum memberikan informasi tentang materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.
Kasus dugaan korupsi jalur kereta api di wilayah DJKA Wilayah Jawa Timur telah ditangani oleh KPK beberapa waktu lalu. Terakhir, KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi ini. Tersangka pertama adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, yaitu Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.
Kemudian, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jalur kereta api. Namun, belum ada informasi lebih lanjut tentang wilayah DJKA yang menjadikan Sudewo sebagai tersangka.
Dalam keterangan tertulis, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan bahwa Jumardi telah tiba di sana pada saat pukul 10.03 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Budi belum memberikan informasi tentang materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.
Kasus dugaan korupsi jalur kereta api di wilayah DJKA Wilayah Jawa Timur telah ditangani oleh KPK beberapa waktu lalu. Terakhir, KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi ini. Tersangka pertama adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, yaitu Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.
Kemudian, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jalur kereta api. Namun, belum ada informasi lebih lanjut tentang wilayah DJKA yang menjadikan Sudewo sebagai tersangka.