KPK Kembali Memeriksa Beni Saputra, Pria yang Terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan di Bekasi
Sejak diperiksa pertama kali sebagai saksi, mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi bernama Beni Saputra kembali memperoleh perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan kedua kali ini, Beni dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Ditjabarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan kedua kali ini dimulai pada jam 09.42 WIB dan masih berlangsung hingga saat artikel ini ditulis. Namun, materi pemeriksaan yang akan digali dari Beni belum dibahas secara spesifik.
Pada pemeriksaan pertama kali, Beni sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan uang dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang. Pada saat itu, Beni dituduh menerima dugaan uang sebesar Rp 9,5 miliar dari Ade dan ayahnya dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sementara itu, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, untuk periksa sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan Ade sebagai tersangka. Pada pemanggilan pertama kali, Nyumarno tidak memenuhi panggilan. Namun, untuk pemanggilan kedua kali ini, Budi belum memberikan konfirmasi kehadiran Nyumarno.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Kelima orang tersebut ditembak selibat dalam sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP dan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Sejak diperiksa pertama kali sebagai saksi, mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi bernama Beni Saputra kembali memperoleh perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan kedua kali ini, Beni dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Ditjabarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan kedua kali ini dimulai pada jam 09.42 WIB dan masih berlangsung hingga saat artikel ini ditulis. Namun, materi pemeriksaan yang akan digali dari Beni belum dibahas secara spesifik.
Pada pemeriksaan pertama kali, Beni sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan uang dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang. Pada saat itu, Beni dituduh menerima dugaan uang sebesar Rp 9,5 miliar dari Ade dan ayahnya dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sementara itu, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, untuk periksa sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan Ade sebagai tersangka. Pada pemanggilan pertama kali, Nyumarno tidak memenuhi panggilan. Namun, untuk pemanggilan kedua kali ini, Budi belum memberikan konfirmasi kehadiran Nyumarno.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Kelima orang tersebut ditembak selibat dalam sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP dan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.