KPK Periksa Gus Aizzudin, Ketua PBNU, terkait Korupsi Kuota Haji
Kemarin (12/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gus Aiz, ketua bidang ekonomi pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, Gus Aiz hadir di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA alias Gus Alex). Dua orang ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diperkirakan telah terjadi pemberian sejumlah uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag. Yaqut dan Gus Alex diduga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Namun, menurut aturan, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Yaqut membagikan kuota haji tambahan 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus atau masing-masing 10.000 kuota.
Gus Alex diduga turut terlibat dalam pembagian kuota tersebut yang akhirnya tertuang dalam Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Kemarin (12/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gus Aiz, ketua bidang ekonomi pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, Gus Aiz hadir di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA alias Gus Alex). Dua orang ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diperkirakan telah terjadi pemberian sejumlah uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag. Yaqut dan Gus Alex diduga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Namun, menurut aturan, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Yaqut membagikan kuota haji tambahan 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus atau masing-masing 10.000 kuota.
Gus Alex diduga turut terlibat dalam pembagian kuota tersebut yang akhirnya tertuang dalam Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.