KPK Sibuk Menerjemahkan Korupsi Kasus Kuota Haji ke Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi
Korupsi kasus kuota haji 2024 terus menjadi perhatian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa kalangan terkait penyelenggaraan ibadah haji reguler dan khusus. Sekarang, KPK telah memanggil dua saksi baru dalam penyelidikan ini.
Dua saksi yang dipanggil adalah Abdul Basir, kepala daerah kerja (kadaker) bandara PPIH Arab Saudi, dan Abdullah Zunaidi Harahap, direktur biro travel dari PT Ila Safinatin Najah. KPK memperkirakan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Saiful Mujab, mantan direktur pelayanan haji Kemenag Jawa Tengah. Penyelidikan terhadap Saiful dilakukan karena ia pernah menjabat sebagai direktur penyelenggaraan ibadah haji reguler.
Kasus kuota tambahan haji ini bermula saat Indonesia mendapat 20 ribu kuota haji lebih. Kuota itu kemudian dibagi menjadi dua bagian: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota tambahan ini antara pihak Kemenag dan travel haji. Kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Korupsi kasus kuota haji 2024 terus menjadi perhatian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa kalangan terkait penyelenggaraan ibadah haji reguler dan khusus. Sekarang, KPK telah memanggil dua saksi baru dalam penyelidikan ini.
Dua saksi yang dipanggil adalah Abdul Basir, kepala daerah kerja (kadaker) bandara PPIH Arab Saudi, dan Abdullah Zunaidi Harahap, direktur biro travel dari PT Ila Safinatin Najah. KPK memperkirakan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Saiful Mujab, mantan direktur pelayanan haji Kemenag Jawa Tengah. Penyelidikan terhadap Saiful dilakukan karena ia pernah menjabat sebagai direktur penyelenggaraan ibadah haji reguler.
Kasus kuota tambahan haji ini bermula saat Indonesia mendapat 20 ribu kuota haji lebih. Kuota itu kemudian dibagi menjadi dua bagian: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota tambahan ini antara pihak Kemenag dan travel haji. Kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.