KPK Periksa Gus Yaqut Lagi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Gus Yaqut sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Gus Yaqut diperiksa oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pemanggilan Yaqut hari ini untuk kali ketiga dalam tahap penyidikan. Hal ini juga bukan pertama kalinya Yaqut diperiksa dalam perkara ini.
Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Yaqut, namun kata Budi, dalam sepekan ini, pemeriksaan masih fokus dilakukan untuk penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie, memastikan Yaqut akan menghadiri panggilan pemeriksaan KPK hari ini. "Hadir sesuai panggilan KPK," kata Anna kepada Tirto.
Dalam sepekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Bos Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dan mantan Menpora, Dito Ariotedjo serta sejumlah pihak travel haji. KPK juga memeriksa mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Belakangan, diketahui juga terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait adanya inisiatif dari pihak PIHK atau travel haji terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Gus Yaqut sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Gus Yaqut diperiksa oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pemanggilan Yaqut hari ini untuk kali ketiga dalam tahap penyidikan. Hal ini juga bukan pertama kalinya Yaqut diperiksa dalam perkara ini.
Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Yaqut, namun kata Budi, dalam sepekan ini, pemeriksaan masih fokus dilakukan untuk penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie, memastikan Yaqut akan menghadiri panggilan pemeriksaan KPK hari ini. "Hadir sesuai panggilan KPK," kata Anna kepada Tirto.
Dalam sepekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Bos Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dan mantan Menpora, Dito Ariotedjo serta sejumlah pihak travel haji. KPK juga memeriksa mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Belakangan, diketahui juga terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait adanya inisiatif dari pihak PIHK atau travel haji terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.