KPK telah memeriksa Eks Dirut Pertamina Elia Massa Manik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Elia telah hadir sejak pukul 10.04 WIB, namun masih belum menjelaskan materi apa yang akan digali dari dia.
Selain itu, KPK juga telah memanggil lima saksi lainnya, termasuk Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025, Erika Retnowati; Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero), Hambra; Sekretaris Kementerian BUMN 2013-2019, Imam Apriyanto Putro. Namun, belum ada konfirmasi kehadiran dari Erika dan Fanshurullah untuk memenuhi panggilan KPK.
Direktur Utama PT Pertagas Niaga 2016-2021, Linda Sunarti dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tahun 2017-2021, M Fanshurullah Asa juga telah hadir memenuhi panggilan. Sementara itu, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa, yaitu Eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. Atas perbuatannya, Hendi disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga telah memanggil lima saksi lainnya, termasuk Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025, Erika Retnowati; Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero), Hambra; Sekretaris Kementerian BUMN 2013-2019, Imam Apriyanto Putro. Namun, belum ada konfirmasi kehadiran dari Erika dan Fanshurullah untuk memenuhi panggilan KPK.
Direktur Utama PT Pertagas Niaga 2016-2021, Linda Sunarti dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tahun 2017-2021, M Fanshurullah Asa juga telah hadir memenuhi panggilan. Sementara itu, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa, yaitu Eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. Atas perbuatannya, Hendi disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.