KPK menetapkan Azhar Jaya sebagai saksi utama di kasus korupsi pembangunan RSUD Koltim. Kasus ini mulai bermula dari program Quick Wins Presiden yang bertujuan meningkatkan kualitas RSUD tipe D menjadi tipe C. Program ini mencakup nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang dianggap tidak adil dan memiliki rekayasa lelang proyek. Para tersangka dalam perkara ini antara lain Bupati Koltim, Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.
KPK akan meninjau jatah proyek di RSUD Koltim untuk mengetahui apakah ada aliran uang tidak sah. Kasus ini telah diduga terlibat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan 12B.
Proses pengawasan dilakukan oleh KPK di Gedung Merah Putih, tempat Azhar Jaya juga akan menjadi saksi utama. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK menyatakan bahwa para saksi yang hadir yaitu Hidayat pada pukul 09.27 WIB, Nugroho Budiharto pada pukul 09.45 WIB, dan Azhar Jaya pada pukul 09.51 WIB.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi di RSUD Koltim yang melibatkan program Quick Wins Presiden.
KPK akan meninjau jatah proyek di RSUD Koltim untuk mengetahui apakah ada aliran uang tidak sah. Kasus ini telah diduga terlibat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan 12B.
Proses pengawasan dilakukan oleh KPK di Gedung Merah Putih, tempat Azhar Jaya juga akan menjadi saksi utama. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK menyatakan bahwa para saksi yang hadir yaitu Hidayat pada pukul 09.27 WIB, Nugroho Budiharto pada pukul 09.45 WIB, dan Azhar Jaya pada pukul 09.51 WIB.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi di RSUD Koltim yang melibatkan program Quick Wins Presiden.