KPK mengadakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Wanatiara Persada, Chang Eng Thing, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT WP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan telah dimulai sekitar pukul 09.24 WIB. Chang Eng Thing hadir dan menjalani pemeriksaan, tetapi belum ada keterangan mengenai kehadiran Suherman, Pimpinan PT WP.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari PT Niogayo Konsultan, yaitu Erika Agusta dan Muhammad Amin. Erika Agusta hadir dan menjalani pemeriksaan, tetapi belum ada keterangan mengenai kehadiran Amin.
Kemudian, KPK juga memanggil sejumlah saksi berlatarbelakang PNS dan sejumlah orang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti Arif Yanuar, Widanarko, Dessy Eka Putri, Muhammad Hasan Firdaus, Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, dan Dwi Kurniawan.
Saksi-saksi tersebut dihadapkan pada kecurangan dalam pemeriksaan pajak PT WP oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara. Limang orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
KPK menetapkan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari PT Niogayo Konsultan, yaitu Erika Agusta dan Muhammad Amin. Erika Agusta hadir dan menjalani pemeriksaan, tetapi belum ada keterangan mengenai kehadiran Amin.
Kemudian, KPK juga memanggil sejumlah saksi berlatarbelakang PNS dan sejumlah orang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti Arif Yanuar, Widanarko, Dessy Eka Putri, Muhammad Hasan Firdaus, Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, dan Dwi Kurniawan.
Saksi-saksi tersebut dihadapkan pada kecurangan dalam pemeriksaan pajak PT WP oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara. Limang orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
KPK menetapkan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.