KPK Panggil Kepala ATR/BPN Tangsel Terkait Kasus Korupsi JTTS
Panggilan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari atau staf yang mewakilinya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Panggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018-2020.
Pemeriksaan dilakukan atas nama Shinta Purwitasari atau staf yang mewakilinya, namun informasi tentang kehadiran mereka belum dikonfirmasi oleh panitia KPK. Selain itu, materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik juga belum dijelaskan.
Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M Rizal Sujipto. Selain itu, Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen juga ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikannya dihentikan karena meninggal dunia.
Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar.
Panggilan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari atau staf yang mewakilinya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Panggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018-2020.
Pemeriksaan dilakukan atas nama Shinta Purwitasari atau staf yang mewakilinya, namun informasi tentang kehadiran mereka belum dikonfirmasi oleh panitia KPK. Selain itu, materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik juga belum dijelaskan.
Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M Rizal Sujipto. Selain itu, Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen juga ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikannya dihentikan karena meninggal dunia.
Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar.