KPK menyerang kepala ATR/BPN Tangsel, Shinta Purwitasari, sebagai saksi dalam kasus korupsi lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Budi, wakil KPK, mengatakan penyidikan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan atas nama kepala ATR/BPN Tangsel atau staf yang mewakili.
Namun, Budi belum memberitahu kehadiran Shinta maupun stafnya. Ia juga belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua orang tersangka, eks Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sujipto. Selain itu, Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen juga ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikannya dihentikan karena meninggal dunia.
BPKP RI mengklaim kerugian negara dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar. Ini termasuk Rp133,73 miliar untuk pembayaran PT Hutama Karya ke PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalinda.
Dua tersangka tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Namun, Budi belum memberitahu kehadiran Shinta maupun stafnya. Ia juga belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua orang tersangka, eks Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sujipto. Selain itu, Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen juga ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikannya dihentikan karena meninggal dunia.
BPKP RI mengklaim kerugian negara dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar. Ini termasuk Rp133,73 miliar untuk pembayaran PT Hutama Karya ke PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalinda.
Dua tersangka tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.