KPK Minta Immanuel Ebenezer dan Haiyani Rumondang Berbicara
Korupsi Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Terungkap
JAKARTA - Komisi Penindakan Korupsi (KPK) telah memanggil dua tokoh terkait kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mantan Direktor Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang (HR), serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI sebelumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan, disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini terungkap sejak 2019 dan diduga melibatkan pemerasan uang pengurusan sertifikat K3 yang meningkat dari Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta. Uang yang terkumpul, diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan pemerasan dalam pengurusan serifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Selain Immanuel Ebenezer dan Haiyani Rumondang, dua orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, serta Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
Korupsi Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Terungkap
JAKARTA - Komisi Penindakan Korupsi (KPK) telah memanggil dua tokoh terkait kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mantan Direktor Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang (HR), serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI sebelumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan, disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini terungkap sejak 2019 dan diduga melibatkan pemerasan uang pengurusan sertifikat K3 yang meningkat dari Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta. Uang yang terkumpul, diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan pemerasan dalam pengurusan serifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Selain Immanuel Ebenezer dan Haiyani Rumondang, dua orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, serta Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.