Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Ghotama Airlangga, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan selama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Kasus ini dimulai tahun 2023 dan melibatkan beberapa tersangka, termasuk ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana, dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Selain Ghotama, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yaitu Katimker Fasyaskes Rujukan Kemenkes, Romadona; Direktur PT Pilar Cadas, Bambang Nugroho; dan Komisaris PT Dharmawan Putra, Cahyana Dharmawan Putra.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Hendrik Permana, ASN di Kemenkes. Hendrik diduga berperan sebagai perantara dalam menjanjikan uang kepada beberapa orang untuk mendapatkan akses ke Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi beberapa kota dan kabupaten. Dengan demikian, Hendrik menjanjikan bisa mengamankan pagu dana alokasi sebesar 2 persen dengan syarat membayar uang kepada Yasin, ASN di Bapenda Provinsi Sultra.
Pada November 2024, Yasin memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai bagian dari komitmen fee. Sementara itu, Yasin juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng untuk urusan 'di bawah meja' dengan pihak swasta, yakni Deddy dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Selain Ghotama, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yaitu Katimker Fasyaskes Rujukan Kemenkes, Romadona; Direktur PT Pilar Cadas, Bambang Nugroho; dan Komisaris PT Dharmawan Putra, Cahyana Dharmawan Putra.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Hendrik Permana, ASN di Kemenkes. Hendrik diduga berperan sebagai perantara dalam menjanjikan uang kepada beberapa orang untuk mendapatkan akses ke Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi beberapa kota dan kabupaten. Dengan demikian, Hendrik menjanjikan bisa mengamankan pagu dana alokasi sebesar 2 persen dengan syarat membayar uang kepada Yasin, ASN di Bapenda Provinsi Sultra.
Pada November 2024, Yasin memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai bagian dari komitmen fee. Sementara itu, Yasin juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng untuk urusan 'di bawah meja' dengan pihak swasta, yakni Deddy dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim.