KPK menangkap 4 korupsi terkait proyek OKU, siapa mereka?
Dalam kesempatan yang tak terduga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Empat tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU 2024-2029 Fraksi Gerindra, Parwanto; Anggota DPRD OKU 2024-2029, Robi Vitergo; serta dua orang Wiraswasta, Ahmad Thoha dan Mendra SB.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Namun, belum dikonfirmasi kehadiran dari keempat tersangka baru ini. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keempat tersangka tersebut.
Penetapan empat tersangka baru ini diberitakan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Sebelum penetapan tersangka ini terungkap, Budi telah menyampaikan sejak Oktober lalu surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dengan perkara ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian, KPK menetapkan enam orang tersangka yang kini telah menjalani persidangan dan berstatus sebagai terdakwa. Keenam orang tersebut yaitu Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, Umi Hartati, Nopriansyah, M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso.
KPK kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka saat mengembangkan kasus dugaan suap ini. Meski begitu, KPK belum menjelaskan secara pasti peran-peran para pihak yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini.
Dalam kesempatan yang tak terduga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Empat tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU 2024-2029 Fraksi Gerindra, Parwanto; Anggota DPRD OKU 2024-2029, Robi Vitergo; serta dua orang Wiraswasta, Ahmad Thoha dan Mendra SB.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Namun, belum dikonfirmasi kehadiran dari keempat tersangka baru ini. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keempat tersangka tersebut.
Penetapan empat tersangka baru ini diberitakan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Sebelum penetapan tersangka ini terungkap, Budi telah menyampaikan sejak Oktober lalu surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dengan perkara ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian, KPK menetapkan enam orang tersangka yang kini telah menjalani persidangan dan berstatus sebagai terdakwa. Keenam orang tersebut yaitu Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, Umi Hartati, Nopriansyah, M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso.
KPK kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka saat mengembangkan kasus dugaan suap ini. Meski begitu, KPK belum menjelaskan secara pasti peran-peran para pihak yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini.