KPK menangkap 4 tersangka baru, Kasus Korupsi di PUPR OKU terus memanas. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, meminta publikan ke empat terdakwa kasus dugaan pengadaan barang dan jasa palsu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, periode anggaran 2024-2025. Para tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU Fraksi Gerindra Parwanto, Anggota DPRD OKU Robi Vitergo, dan dua orang Wiraswasta, Ahmad Thoha dan Mendra SB.
KPK meminta publikan ke empat terdakwa setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Budi belum menjelaskan mengenai kehadiran dari para tersangka baru ini. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan telah diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dengan perkara ini.
Kasus korupsi di PUPR OKU mulai dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan enam orang terdakwa, yaitu Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, Umi Hartati, Nopriansyah, M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso. Namun, KPK kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka saat mengembangkan kasus dugaan suap ini.
KPK meminta publikan ke empat terdakwa setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Budi belum menjelaskan mengenai kehadiran dari para tersangka baru ini. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan telah diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dengan perkara ini.
Kasus korupsi di PUPR OKU mulai dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan enam orang terdakwa, yaitu Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, Umi Hartati, Nopriansyah, M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso. Namun, KPK kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka saat mengembangkan kasus dugaan suap ini.