Operasi Tangkap Tangan KPK Menangkap Korupsi di Bea Cukai
===========================================================
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, tepatnya di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Operasi ini dilakukan terkait dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta.
Menurut Jubir KPK, Budi Prasetyo, operasi ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta dan ada dugaan tindak bidang akurasi yang dilakukan oleh para pihak. Ia juga menyatakan bahwa KPK telah menduga ada korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait impor.
Selama operasi, KPK mengamankan sejumlah pihak di dua lokasi yaitu Jakarta dan Lampung. Salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC Kemenkeu.
Kemudian, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti dari kasus ini, termasuk uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing mencapai miliaran rupiah. Selain itu, KPK juga menyita logam mulia atau emas sekitar 3 kg dengan nilai mencapai Rp 8,19 miliar.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ada uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg emas.
Operasi tangkap tangan ini diawali dengan pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai. Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
Selama ini, operasi tangkap tangan dianggap sebagai langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
===========================================================
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, tepatnya di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Operasi ini dilakukan terkait dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta.
Menurut Jubir KPK, Budi Prasetyo, operasi ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta dan ada dugaan tindak bidang akurasi yang dilakukan oleh para pihak. Ia juga menyatakan bahwa KPK telah menduga ada korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait impor.
Selama operasi, KPK mengamankan sejumlah pihak di dua lokasi yaitu Jakarta dan Lampung. Salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC Kemenkeu.
Kemudian, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti dari kasus ini, termasuk uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing mencapai miliaran rupiah. Selain itu, KPK juga menyita logam mulia atau emas sekitar 3 kg dengan nilai mencapai Rp 8,19 miliar.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ada uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg emas.
Operasi tangkap tangan ini diawali dengan pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai. Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
Selama ini, operasi tangkap tangan dianggap sebagai langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.