KPK Tidak Menunggu, Melainkan Mencari Informasi dari Masyarakat untuk Kasus Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK tidak hanya menunggu informasi dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mendag) Mahfud MD terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau "Whoosh". Ia juga mengatakan bahwa KPK memiliki metode untuk mencari informasi yang dapat membantu dalam pengusutan kasus korupsi.
Menurut Asep, KPK tidak hanya menunggu informasi dari masyarakat, tetapi juga melalui metode membangun perkara atau "case building". Ia berpendapat bahwa laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi.
"Masyarakat yang memiliki informasi terkait dengan hal tersebut, silakan untuk disampaikan kepada kami untuk mempermudah dan mempercepat," ungkap Asep. Ia juga menjelaskan bahwa KPK secara aktif mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi jika ada.
Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengaku bingung karena KPK meminta dirinya melaporkan dugaan mark up Whoosh. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, lembaga penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan.
Dugaan mark up Whoosh pertama kali disampaikan Mahfud MD di akun YouTube. Ia menyampaikan bahwa Indonesia memperhitungkan pembangunan kereta cepat USD52 juta per kilometer, padahal berdasarkan perhitungan Cina biayanya USD17-18 juta per kilometer.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK tidak hanya menunggu informasi dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mendag) Mahfud MD terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau "Whoosh". Ia juga mengatakan bahwa KPK memiliki metode untuk mencari informasi yang dapat membantu dalam pengusutan kasus korupsi.
Menurut Asep, KPK tidak hanya menunggu informasi dari masyarakat, tetapi juga melalui metode membangun perkara atau "case building". Ia berpendapat bahwa laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi.
"Masyarakat yang memiliki informasi terkait dengan hal tersebut, silakan untuk disampaikan kepada kami untuk mempermudah dan mempercepat," ungkap Asep. Ia juga menjelaskan bahwa KPK secara aktif mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi jika ada.
Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengaku bingung karena KPK meminta dirinya melaporkan dugaan mark up Whoosh. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, lembaga penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan.
Dugaan mark up Whoosh pertama kali disampaikan Mahfud MD di akun YouTube. Ia menyampaikan bahwa Indonesia memperhitungkan pembangunan kereta cepat USD52 juta per kilometer, padahal berdasarkan perhitungan Cina biayanya USD17-18 juta per kilometer.