KPK Minta Saksi Kasus Kuota Haji Kooperatif, Ingatkan Upaya Paksa

pixeltembok

New member
**KPK Tegaskan Pihak Korporasi Harus Hadir pada Panggilan**

Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan kepada pihak korporasi terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 agar tidak mengabaikan panggilan penyidik. Kementrian Agama dan lembaga lainnya yang terlibat dalam kasus ini harus lebih transparan dalam menangani korupsi.

"KPK memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa, seperti penjemputan paksa, penggeledahan, hingga penyitaan dan pencegahan bepergian ke luar negeri," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa enam orang saksi dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ditemukan banyak barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat dan properti.

Dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini, diperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp1 triliun lebih. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Pada tahap penyidikan, KPK berhak melakukan upaya paksa untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Budi lagi.

Tindakan pengeledahan dan pengambilan bukti-bukti telah dilakukan di sejumlah tempat, termasuk rumah kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kantor agen perjalanan haji.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diduga ada 400 orang yang terlibat dalam korupsi kuota haji tambahan. KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang dari hasil korupsi tersebut.

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terakhir, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.

Pemerintah harus berkomitmen untuk menangani korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.
 
Saya pikir KPK sudah melakukan yang benar dengan mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pihak korporasi harus hadir saat dimintai keterangan oleh penyidik, bukan mengabaikan panggilan itu.

Dan saya juga setuju dengan Budi Prasetyo bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa, seperti penjemputan paksa, penggeledahan, hingga penyitaan dan pencegahan bepergian ke luar negeri. Ini harus dilakukan untuk menemukan bukti-bukti yang kuat tentang korupsi tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, dugaan korupsi ini sangat besar dengan kerugian negara sebesar Rp1 triliun lebih! Itu adalah jumlah uang yang bisa digunakan untuk kebutuhan umum masyarakat Indonesia. Saya berharap KPK dapat menemukan bukti-bukti yang kuat dan memidana semua orang yang terlibat dalam korupsi ini.

Dan saya juga setuju dengan Budi Prasetyo bahwa pemerintah harus berkomitmen untuk menangani korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.

Saya harap KPK dapat menemukan kebenaran dan membalikkan korupsi yang ada di lingkungan pemerintahan ini.
 
Back
Top