KPK ajak BUMN jangan ragu dalam mengambil keputusan bisnis.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa para BUMN tidak ragu dalam mengambil keputusan bisnis? Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, itu tergantung pada proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.
Budi menegaskan bahwa proses atau aksi korporasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip "business judgement rule" tidak akan menimbulkan masalah. Yang penting, proses atau aksi korporasi itu dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa para BUMN tidak ragu dalam mengambil keputusan bisnis? Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, itu tergantung pada proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.
Budi menegaskan bahwa proses atau aksi korporasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip "business judgement rule" tidak akan menimbulkan masalah. Yang penting, proses atau aksi korporasi itu dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.