pixeltembok
New member
Korupsi Proyek Jalan Sumut: KPK Panggil Bupati Mandailing Natal dan Wali Kota Padangsidumpuan
Jakarta, 7 Oktober 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Dalam upaya penyelidikan, KPK telah memanggil beberapa saksi termasuk mantan Bupati Mandailing Natal M Jafar Sukhairi (MJS) dan Wali Kota Padangsidumpuan Letnan Dalimunte.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Budi, MJS yang menjabat sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara juga akan dihadapkan pada pemeriksaan KPK. Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Topan Ginting, Kadis PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M Akhirun Pilang, Dirut PT DNG; dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.
KPK menduga bahwa Topan Ginting telah menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar. Selain itu, KPK juga mengatakan bahwa Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Kasus korupsi ini telah menjadi perhatian publik dan merupakan contoh dari upaya KPK dalam membersihkan korupsi di Indonesia.
Jakarta, 7 Oktober 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Dalam upaya penyelidikan, KPK telah memanggil beberapa saksi termasuk mantan Bupati Mandailing Natal M Jafar Sukhairi (MJS) dan Wali Kota Padangsidumpuan Letnan Dalimunte.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Budi, MJS yang menjabat sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara juga akan dihadapkan pada pemeriksaan KPK. Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Topan Ginting, Kadis PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M Akhirun Pilang, Dirut PT DNG; dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.
KPK menduga bahwa Topan Ginting telah menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar. Selain itu, KPK juga mengatakan bahwa Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Kasus korupsi ini telah menjadi perhatian publik dan merupakan contoh dari upaya KPK dalam membersihkan korupsi di Indonesia.