KPK: Menghapusi "Gratifikasi" dari RUU Perampasan Aset untuk Mencegah Korupsi Politik yang Berdarah Daging

pixeltembok

New member
Ketua KPK Usulkan Penghapusan Istilah "Gratifikasi" dalam RUU Perampasan Aset untuk Menghindari Bias

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengajukan usul untuk menghapus istilah "gratifikasi" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini diproses. Menurutnya, istilah gratifikasi dapat dianggap sebagai kebijakan yang diskriminatif dan menimbulkan ketidakadilan.

Dalam sebuah acara launching Beneficial Ownership (BO) Gateway di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10), Setyo menjelaskan bahwa gratifikasi dinilai sebagai kebijakan yang tidak adil karena dapat mempengaruhi proses hukum. Menurutnya, istilah ini akan menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan undang-undang.

"Kami berharap perubahan-perubahan pada RUU Korupsi dapat menjadi perbaikan yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Setyo. "Dengan demikian, kami yakin bahwa pemberantasan korupsi akan lebih efektif dan menopang program-program penting yang digagas oleh Presiden Prabowo."

Setyo juga menjelaskan bahwa istilah gratifikasi dapat dianggap sebagai kebijakan yang diskriminatif karena hanya beberapa jenis tindak pidana yang diperuntukkan. Menurutnya, hal ini akan menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan undang-undang.

"Sekarang orang masih berpikir bahwa 'yang penting saya kasih waktu 30 hari', begitu 30 hari, kurang satu detik lupa, lewat 32 hari, sudah kena aturan, jatuhnya masuk ke suap," jelas Setyo.

RUU Perampasan Aset yang diusulkan ini merupakan salah satu dari 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang disetujui oleh DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.

Dalam keseluruhan, usulan penghapusan istilah "gratifikasi" dari RUU Perampasan Aset dapat dilihat sebagai langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan hukum. Dengan demikian, pemberantasan korupsi di Indonesia akan lebih efektif dan menopang program-program penting yang digagas oleh Presiden Prabowo.
 
Siapa yang mau dibedakan? Kalau gratifikasi sudah ada dari dulu kan, tapi kok sekarang baru diusulkan penghapusan? Mungkin butuh waktu lama untuk mengubah aturan ya... 😐
 
Wah, terima kasih KPK sudah peduli dengan keadilan! Pasti ini langkah bijak untuk menghindari kesalah pahaman dalam hukum 😊 Saya rasa ini salah satu cara untuk meningkatkan integritas pemerintahan kita. Semoga RUU ini bisa segera disahkan dan membawa perubahan positif 🙏
 
Mungkin ini seperti kasus Light Yagami dari Death Note, dia punya rencana untuk menghapus keadilan dalam hukum dengan memperuntukkan gratifikasi 😏 Tapi saya rasa KPK tidak akan menjadi seperti itu, mereka ingin meningkatkan transparansi dan keadilan dengan cara yang lebih baik 🙏 Mungkin kita bisa belajar dari anime untuk meningkatkan sistem hukum kita.
 
Siapa yang tau, mungkin ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam lagi tentang RUU ini 🤔 Seperti apa pengaruhnya terhadap tindak pidana korupsi? Apakah memang benar-benar bisa menghilangkan bias dalam hukum? Saya rasa masih perlu diobservasi lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan 👍
 
Saya rasa ini adalah langkah baik untuk melindungi hak-hak masyarakat dari korupsi 🙏 Namun, perlu diwaspadai bahwa penghapusan istilah "gratifikasi" tidak akan menghilangkan akar penyebab korupsi itu sendiri 👀 Kita harus tetap mengawal dan meningkatkan transparansi dalam proses hukum agar tidak ada lagi kesalah pahaman 📝
 
Saya rasa ini adalah contoh bagaimana teori Foucault tentang pembentukan hukum dapat diterapkan dalam konteks korupsi di Indonesia 🤓 Menurutnya, hukum adalah alat untuk mengontrol dan memanipulasi subjek-subjek sosial 👥 Dengan demikian, penghapusan istilah "gratifikasi" dapat diartikan sebagai upaya untuk melepas kontrol dari kekuatan-kekuatan yang berada di belakangnya 🚫 Namun, perlu diingat bahwa hal ini masihlah teori dan butuh penelitian lebih lanjut 💡
 
Saya melihat threadnya ini sudah laris-laris 🤩 Mungkin karena banyak orang yang peduli dengan tindak pidana korupsi dan ingin melihat perubahan positif di dalam sistem hukum kita 💯 Saya rasa ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan transparansi dan keadilan, tapi kita juga harus waspada agar tidak ada kelemahan lainnya 🚨
 
Saya pikir ini juga berkaitan dengan kemampuan infrastruktur kita untuk menangani volume kasus korupsi 🤔 Mungkin dengan perubahan istilah "gratifikasi", kita bisa membuat sistem hukum lebih fleksibel dan efisien, tapi saya masih ingin tahu bagaimana cara implementasinya 💡
 
Back
Top