Kasus Pemerasan Jabatan SYL Dipertahankan sebagai Pengganti TPPU, Ini Alasan Menurut Asep Guntur Rahayu.
Kementerian Pertanian (Kementan) masih menjadi sasaran kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat bertemu dengan wartawan Detikcom di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Kita TPPU-kan dari predikat crime perkara yang awal. Kan ada pemerasan jual beli jabatan dan lainnya tapi kemudian ada beberapa perkara di Kementrian Pertanian yang muncul belakangan tapi perkara itu di masa menterinya Pak SYL juga," kata Asep.
Kasus korupsi di Kementan yang diduga terjadi saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian, seperti kasus dugaan pengolaan karet di periode 2021-2023 dan kasus dugaan pengadaan X-Ray pada Badan Karantina Pertanian di Kementan tahun 2021 yang merugikan negara Rp 82 miliar.
KPK menetapkan ASN di Kementan bersama Yudi Wahyudin sebagai tersangka dalam kedua kasus tersebut, namun identitas tersangka kedua kasus tidak diungkap oleh KPK.
Menurut Asep, KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan SYL dengan TPPU dari dua kasus korupsi tersebut.
"Dalam catatan kami, masih ada beberapa alasan mengapa kami menyatakan bahwa kasus-kasus ini dugaan saja dan tidak dipengaruhi oleh bantuan uang dari Pak SYL," kata Asep.
Tersangka itu kemudian ditetapkan dalam pengadilan dan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kementerian Pertanian (Kementan) masih menjadi sasaran kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat bertemu dengan wartawan Detikcom di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Kita TPPU-kan dari predikat crime perkara yang awal. Kan ada pemerasan jual beli jabatan dan lainnya tapi kemudian ada beberapa perkara di Kementrian Pertanian yang muncul belakangan tapi perkara itu di masa menterinya Pak SYL juga," kata Asep.
Kasus korupsi di Kementan yang diduga terjadi saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian, seperti kasus dugaan pengolaan karet di periode 2021-2023 dan kasus dugaan pengadaan X-Ray pada Badan Karantina Pertanian di Kementan tahun 2021 yang merugikan negara Rp 82 miliar.
KPK menetapkan ASN di Kementan bersama Yudi Wahyudin sebagai tersangka dalam kedua kasus tersebut, namun identitas tersangka kedua kasus tidak diungkap oleh KPK.
Menurut Asep, KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan SYL dengan TPPU dari dua kasus korupsi tersebut.
"Dalam catatan kami, masih ada beberapa alasan mengapa kami menyatakan bahwa kasus-kasus ini dugaan saja dan tidak dipengaruhi oleh bantuan uang dari Pak SYL," kata Asep.
Tersangka itu kemudian ditetapkan dalam pengadilan dan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.