KPK Ungkap Narasi tentang Uang Rp100 M di Kasus Haji, Tidak Kerugian Negara
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menemukan bahwa uang yang dikembalikan kepada pihak terkait adalah uang jemaah, bukan kerugian negara. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pengembalian uang tersebut dilakukan untuk menjaga situasi kondusif dan menunjukkan itikad baik.
Budi mengatakan bahwa kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebenarnya bertujuan untuk memangkas lamanya antrean jemaah haji reguler. Namun, karena adanya pembagian kuota tambahan ke dalam kuota haji reguler dan kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kementerian Agama dalam bentuk kuota haji reguler menjadi berkurang dari semestinya.
Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel menjadi bertambah secara signifikan. "Artinya, kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut," ungkap Budi.
KPK telah menemukan bahwa dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus seperti uang percepatan dan lainnya. Uang yang dikembalikan kepada pihak terkait sebenarnya adalah uang jemaah, bukan kerugian negara.
"KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita, di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menemukan bahwa uang yang dikembalikan kepada pihak terkait adalah uang jemaah, bukan kerugian negara. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pengembalian uang tersebut dilakukan untuk menjaga situasi kondusif dan menunjukkan itikad baik.
Budi mengatakan bahwa kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebenarnya bertujuan untuk memangkas lamanya antrean jemaah haji reguler. Namun, karena adanya pembagian kuota tambahan ke dalam kuota haji reguler dan kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kementerian Agama dalam bentuk kuota haji reguler menjadi berkurang dari semestinya.
Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel menjadi bertambah secara signifikan. "Artinya, kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut," ungkap Budi.
KPK telah menemukan bahwa dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus seperti uang percepatan dan lainnya. Uang yang dikembalikan kepada pihak terkait sebenarnya adalah uang jemaah, bukan kerugian negara.
"KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita, di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.