KPK Jelaskan Uang Rp100 Miliar Dikembalikan dari Kasus Haji, Bukan Kerugian Negara, Tapi Uang Jemaah
Dalam sebuah keterangan tertulis yang dikeluarkan selama beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang Rp100 miliar yang dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak merupakan kerugian negara. Melainkan, lebih tepatnya adalah uang jemaah yang telah dikembalikan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus tersebut memulai ketika dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dan pihak-pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan. Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji yang lebih banyak ke Indonesia untuk memangkas antrean jemaah haji reguler, namun ada diskresi pembagian tersebut sehingga kuota-kuota haji khusus menjadi bertambah secara signifikan.
Kemudian ditemukan adanya aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji khusus ke dalam rekening pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Agama. Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang Rp100 miliar yang dikembalikan sebenarnya adalah uang jemaah yang telah mengalami kerugian dalam hal biaya perjalanan. "Artinya, ada orang-orang yang harus membayar lebih dari yang diwajarkan, karena ada diskresi pembagian kuota tersebut," ungkapnya.
KPK juga menegaskan bahwa kasus ini masih sedang dituntaskan dan mereka akan terus menerus memantau dan mengumpulkan bukti. "KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini," tambahnya.
Dengan demikian, KPK berharap dapat memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini akan dihukum sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam sebuah keterangan tertulis yang dikeluarkan selama beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang Rp100 miliar yang dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak merupakan kerugian negara. Melainkan, lebih tepatnya adalah uang jemaah yang telah dikembalikan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus tersebut memulai ketika dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dan pihak-pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan. Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji yang lebih banyak ke Indonesia untuk memangkas antrean jemaah haji reguler, namun ada diskresi pembagian tersebut sehingga kuota-kuota haji khusus menjadi bertambah secara signifikan.
Kemudian ditemukan adanya aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji khusus ke dalam rekening pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Agama. Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang Rp100 miliar yang dikembalikan sebenarnya adalah uang jemaah yang telah mengalami kerugian dalam hal biaya perjalanan. "Artinya, ada orang-orang yang harus membayar lebih dari yang diwajarkan, karena ada diskresi pembagian kuota tersebut," ungkapnya.
KPK juga menegaskan bahwa kasus ini masih sedang dituntaskan dan mereka akan terus menerus memantau dan mengumpulkan bukti. "KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini," tambahnya.
Dengan demikian, KPK berharap dapat memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini akan dihukum sesuai dengan perundang-undangan.