KPK Menjelaskan Sebenarnya Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Dalam Konferensi Pers
=============================================
Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto telah menyatakan bahwa uang Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers pada Kamis (20/11) bukanlah pinjaman bank, melainkan bagian dari aset rampasan yang dititipkan ke bank dalam bentuk rekening penampungan.
"KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank," ujarnya.
KPK juga telah mentransfer seluruh uang hasil rampasan itu ke PT Taspen sebesar Rp880 miliar. Namun, untuk konferensi pers tersebut, KPK hanya memamerkan uang Rp300 miliar.
Uang fisik yang dipamerkan ini adalah bagian dari uang rampasan yang memang dititipkan di rekening bank. Selain itu, KPK tidak pernah menyimpan uang sitaan tersebut di kantornya maupun di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).
Jaksa Leo Sukoto juga menyatakan bahwa uang yang dipamerkan akan dikembalikan pada sore hari. "Mungkin sebentar jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian," katanya.
KPK memamerkan Rp300 miliar dari total Rp883 miliar tersebut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11). Aset rampasan yang diserahkan adalah Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), instrumen investasi berbentuk kepemilikan unit reksa dana yang sebelumnya dibeli menggunakan dana yang terlibat dalam perkara korupsi dan kemudian disita KPK sebagai barang rampasan negara.
=============================================
Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto telah menyatakan bahwa uang Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers pada Kamis (20/11) bukanlah pinjaman bank, melainkan bagian dari aset rampasan yang dititipkan ke bank dalam bentuk rekening penampungan.
"KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank," ujarnya.
KPK juga telah mentransfer seluruh uang hasil rampasan itu ke PT Taspen sebesar Rp880 miliar. Namun, untuk konferensi pers tersebut, KPK hanya memamerkan uang Rp300 miliar.
Uang fisik yang dipamerkan ini adalah bagian dari uang rampasan yang memang dititipkan di rekening bank. Selain itu, KPK tidak pernah menyimpan uang sitaan tersebut di kantornya maupun di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).
Jaksa Leo Sukoto juga menyatakan bahwa uang yang dipamerkan akan dikembalikan pada sore hari. "Mungkin sebentar jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian," katanya.
KPK memamerkan Rp300 miliar dari total Rp883 miliar tersebut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11). Aset rampasan yang diserahkan adalah Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), instrumen investasi berbentuk kepemilikan unit reksa dana yang sebelumnya dibeli menggunakan dana yang terlibat dalam perkara korupsi dan kemudian disita KPK sebagai barang rampasan negara.