Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Kerjasama dan Perhubungan Internasional (Kemenaker). Pihak KPK juga telah melimpahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini, 8 tersangka yang dilimpangkan oleh KPK adalah Gatot Widiartono; Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; Alfa Eshad. Sementara itu, pekan lalu, 8 tersangka lainnya telah dilimpangkan oleh KPK, yaitu Suhartono; Haryanto; Wisnu Pramono; Devi Angraeni.
Menurut Jurus Bicara KPK, Budi Prasetyo, pelimpahan tersangka dilakukan dalam dua tahap. Dalam tahap pertama, KPK telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada JPU pada Rabu (19/11/2025). Tahap kedua dilakukan pada pekan lalu.
Tersangka yang dilimpangkan oleh KPK memiliki total hasil pemerasan yang diterima dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menyita 8 unit mobil dan 1 unit motor.
Kemudian, dari penggeledahan kantor Kemenaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek, KPK menggeledah dan menemukan barang bukti yang dapat diserahkan kepada JPU.
Saat ini, 8 tersangka yang dilimpangkan oleh KPK adalah Gatot Widiartono; Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; Alfa Eshad. Sementara itu, pekan lalu, 8 tersangka lainnya telah dilimpangkan oleh KPK, yaitu Suhartono; Haryanto; Wisnu Pramono; Devi Angraeni.
Menurut Jurus Bicara KPK, Budi Prasetyo, pelimpahan tersangka dilakukan dalam dua tahap. Dalam tahap pertama, KPK telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada JPU pada Rabu (19/11/2025). Tahap kedua dilakukan pada pekan lalu.
Tersangka yang dilimpangkan oleh KPK memiliki total hasil pemerasan yang diterima dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menyita 8 unit mobil dan 1 unit motor.
Kemudian, dari penggeledahan kantor Kemenaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek, KPK menggeledah dan menemukan barang bukti yang dapat diserahkan kepada JPU.