Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dilakukan dalam dua tahap, yakni Rabu (19/11/2025) dan pekan lalu.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke JPU telah dilakukan. "Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker," kata Budi.
Para tersangka yang dilimpahkan hari ini adalah Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada PPTKA tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad.
Sementara itu, tersangka yang dilimpahkan pekan lalu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto; Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni.
KPK mengungkapkan bahwa total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke JPU telah dilakukan. "Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker," kata Budi.
Para tersangka yang dilimpahkan hari ini adalah Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada PPTKA tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad.
Sementara itu, tersangka yang dilimpahkan pekan lalu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto; Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni.
KPK mengungkapkan bahwa total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar.