KPK Limpahkan Berkas Perkara 8 Tersangka Kasus RPTKA ke JPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dilakukan dalam dua tahap, yakni Rabu (19/11/2025) dan pekan lalu.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke JPU telah dilakukan. "Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker," kata Budi.

Para tersangka yang dilimpahkan hari ini adalah Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada PPTKA tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad.

Sementara itu, tersangka yang dilimpahkan pekan lalu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto; Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni.

KPK mengungkapkan bahwa total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar.
 
Sudah lama kita tunggu ini aja, tapi kira-kira sudah pasti ada yang salah di Kemnaker... 🤔
Mengutak-atik berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu harus disiplin banget, biar tidak terjadi kesalahan lagi.
Tapi, apa sih rencana KPK lalu? 🤷‍♂️
Dilimpahkan berkas perkara dan barang bukti dalam dua tahap? Itu bisa bikin kesalahpahaman, aja.
Para tersangka yang dilimpangkan hari ini dan pekan lalu, apa sih yang harus diharapkan dari mereka nanti? 🤔
Sudah 53 miliar hasil pemerasan yang diterima, itu pasti tidak bisa dibawa pulang, kan...
Kita harap KPK bisa mengarahkan perkara ini dengan benar, biar tidak ada kesalahan lagi. 💯
 
kaya kayaknya kpk nggak bisa lagi ngatur aja kasus rpta, klo ternyata ada banyak bukti yang tebus, tapi apa salahnya aja kalau kasus ini terus berlanjut? tapi ayo jangan lupa bahwa kemenaker juga harus tanggung jawabnya juga sih, kalau ada korupsi di sana nanti gak ada yang bisa dipulangin 🤦‍♂️.
 
Aku pikir ini penting banget! Makin jelas siapa-siapya yang terlibat dalam kasus korupsi RPTKA, makin mudah pula proses penyelidikan nanti 🤔. Aku senang melihat KPK yang serius dalam menyelidiki kasus-kasus korupsi ini. Semoga akhirnya ada penyelesaian yang adil untuk semua pihak yang terlibat 💼. Tapi, aku masih penasaran siapa Agen TKA itu dan bagaimana caranya korupsi Rp53 miliar itu terjadi 🤑.
 
Rahasia korupsi selalu mengancam kestabilan pemerintahan, tapi kini kita harus berharap bahwa akhirnya ada tindakan yang matang terhadap mereka, 🤞. KPK memang benar-benar hebat dalam melakukan penyelidikan, dan saya yakin mereka akan menyelesaikan kasus ini dengan lancar, 💪. Tapi, perlu diingat bahwa korupsi bukan hanya berdampak pada negara, tapi juga pada masyarakat, sehingga kita harus terus waspada dan tidak menyerah, 💡.
 
Aku pikir ini bisa jadi tanda bahwa kasus RPTKA mulai panas, gak? Semua tersangka ini penting banget, karena kalau korupsi yang terjadi ini dipekan kecil-kecilan, maka tidak akan ada penyelesaian yang cepat. Aku harap semua yang dipertanggungarkan ini bisa dipecahkan dengan cepat dan jujur, sehingga rakyat Indonesia bisa merasa lega dan percaya pada lembaga ini juga, yaitu KPK! 😊👍
 
ini kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker lagi, kayaknya harus ada pengecekan terlebih dahulu apa aja yang salah di sana. tahun 2010-2014 aku masih nggak pernah tahu apa itu RPTKA, kayakanya saat ini sudah banyak yang menggunakan tenaga kerja asing. tapi siapa tau ternyata semua ini sengaja dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki integritas. memang benar bahwa total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar, itu makanya kita harus berhati-hati dalam mengelola keuangan negara juga.
 
kembali
Top