KPK Terus Intens Koordinasi dengan BPK untuk Mendalami Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemarin, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK sedang melakukan koordinasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menunggu laporan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menjelaskan bahwa penyidik KPK terus melakukan pendalaman nilai kerugian keuangan negara, termasuk mengevaluasi peran biro perjalanan dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Budi, setidaknya 400 biro travel telah diperiksa oleh penyidik KPK dan auditor BPK dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negaranya. Selain itu, penyidik juga mendalami dari sisi para PIHK dan biro travel untuk memastikan proses penyelenggaraan haji, alur pengelolaan kuota, serta dugaan aliran dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Budi juga mengatakan bahwa KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Ia menekankan bahwa penyidik KPK akan melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Kemarin, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK sedang melakukan koordinasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menunggu laporan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menjelaskan bahwa penyidik KPK terus melakukan pendalaman nilai kerugian keuangan negara, termasuk mengevaluasi peran biro perjalanan dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Budi, setidaknya 400 biro travel telah diperiksa oleh penyidik KPK dan auditor BPK dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negaranya. Selain itu, penyidik juga mendalami dari sisi para PIHK dan biro travel untuk memastikan proses penyelenggaraan haji, alur pengelolaan kuota, serta dugaan aliran dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Budi juga mengatakan bahwa KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Ia menekankan bahwa penyidik KPK akan melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.