Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam dugaan rasuah dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Surat tersebut dikirim ke Ridwan Kamil pada pekan lalu dan masih menunggu kesediaannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Surat panggilan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi Bank BJB, yang diduga merugikan bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten sebesar Rp 222 miliar. Dua tahun terakhir, bank ini mengalokasikan dana iklan sebanyak Rp 409 miliar, namun hanya Rp 100-an miliar digunakan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan.
KPK menuduh bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memperoleh keuntungan dari penjualan mobil Mercedes-Benz milik mantan Presiden BJ Habibie. Surat panggilan tersebut mengajukan pertanyaan terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh Ridwan Kamil dan pengetahuan-pengetahuan lainnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, dan pengendali agensi lainnya. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ridwan Kamil belum mengetahui surat panggilan tersebut dan masih menunggu kesediaannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Surat panggilan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi Bank BJB, yang diduga merugikan bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten sebesar Rp 222 miliar. Dua tahun terakhir, bank ini mengalokasikan dana iklan sebanyak Rp 409 miliar, namun hanya Rp 100-an miliar digunakan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan.
KPK menuduh bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memperoleh keuntungan dari penjualan mobil Mercedes-Benz milik mantan Presiden BJ Habibie. Surat panggilan tersebut mengajukan pertanyaan terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh Ridwan Kamil dan pengetahuan-pengetahuan lainnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, dan pengendali agensi lainnya. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ridwan Kamil belum mengetahui surat panggilan tersebut dan masih menunggu kesediaannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.