Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengesahkan program pembelajaran berbasis elektronik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia, sebagai upaya pencegahan korupsi. Tujuannya agar semua ASN sekitar 5,8 juta orang dapat mengikuti pembelajaran ini secara bertahap melalui e-learning.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa platform pembelajaran ini memuat materi terkait antikorupsi, konflik kepentingan, dan integritas bagi aparatur pemerintah. Ia menjelaskan bahwa hadirnya platform pembelajaran ini memudahkan pegawai negeri dalam menjaga integritas sebagai penyelenggara negara.
Setyo menuturkan bahwa sasaran pembelajaran tidak hanya PNS di pusat maupun daerah, tetapi juga seluruh penyelenggara negara, termasuk masyarakat, kepala daerah, dan pegawai di berbagai instansi pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa setiap kementerian dan lembaga perlu melalui proses evaluasi untuk mengetahui aspek yang harus diperbaiki dalam penguatan integritas.
Pelaksanaan pembelajaran berbasis elektronik akan dilakukan oleh masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian, hasil pembelajaran dapat digunakan untuk menilai kesiapan pejabat struktural. Setyo mengimbau seluruh penyelenggara negara agar berupaya memperoleh nilai integritas yang optimal.
Ia juga menyatakan bahwa langkah ini berkaitan dengan pemenuhan syarat meritokrasi di lembaga pemerintahan. Untuk menempati jabatan tertentu, selain diperhatikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia serahkan sepenuhnya mekanismenya kepada pemerintah daerah.
KPK berharap bahwa program pembelajaran ini dapat membantu meningkatkan integritas di kalangan ASN dan memerangi korupsi di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa platform pembelajaran ini memuat materi terkait antikorupsi, konflik kepentingan, dan integritas bagi aparatur pemerintah. Ia menjelaskan bahwa hadirnya platform pembelajaran ini memudahkan pegawai negeri dalam menjaga integritas sebagai penyelenggara negara.
Setyo menuturkan bahwa sasaran pembelajaran tidak hanya PNS di pusat maupun daerah, tetapi juga seluruh penyelenggara negara, termasuk masyarakat, kepala daerah, dan pegawai di berbagai instansi pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa setiap kementerian dan lembaga perlu melalui proses evaluasi untuk mengetahui aspek yang harus diperbaiki dalam penguatan integritas.
Pelaksanaan pembelajaran berbasis elektronik akan dilakukan oleh masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian, hasil pembelajaran dapat digunakan untuk menilai kesiapan pejabat struktural. Setyo mengimbau seluruh penyelenggara negara agar berupaya memperoleh nilai integritas yang optimal.
Ia juga menyatakan bahwa langkah ini berkaitan dengan pemenuhan syarat meritokrasi di lembaga pemerintahan. Untuk menempati jabatan tertentu, selain diperhatikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia serahkan sepenuhnya mekanismenya kepada pemerintah daerah.
KPK berharap bahwa program pembelajaran ini dapat membantu meningkatkan integritas di kalangan ASN dan memerangi korupsi di Indonesia.