KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Sita Dokumen dan Uang
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) di rumah dinas dan kantor Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, terungkap adanya dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penggeledahan ini juga melibatkan empat lokasi lainnya, yaitu rumah tersangka dari pihak swasta, Sucipto; Kantor Sekretaris Daerah Ponorogo; Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Ponorogo; dan rumah adik Sugiri, Ely Widodo.
Selama penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk uang yang masih belum diketahui jenis mata uang dan jumlahnya. Penyidik percaya bahwa barang bukti yang ditemukan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini.
Penggeledahan KPK dilakukan sebagai bentuk upaya paksa untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyidik juga mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dan meminta masyarakat Ponorogo untuk terus mendukung proses penegakan hukum ini.
Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi. Dia diduga menerima Rp900 juta dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya dan menerima Rp1,4 miliar atas suap proyek pengadaan dan menerima sejumlah gratifikasi.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (7/11/2025) lalu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) di rumah dinas dan kantor Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, terungkap adanya dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penggeledahan ini juga melibatkan empat lokasi lainnya, yaitu rumah tersangka dari pihak swasta, Sucipto; Kantor Sekretaris Daerah Ponorogo; Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Ponorogo; dan rumah adik Sugiri, Ely Widodo.
Selama penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk uang yang masih belum diketahui jenis mata uang dan jumlahnya. Penyidik percaya bahwa barang bukti yang ditemukan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini.
Penggeledahan KPK dilakukan sebagai bentuk upaya paksa untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyidik juga mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dan meminta masyarakat Ponorogo untuk terus mendukung proses penegakan hukum ini.
Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi. Dia diduga menerima Rp900 juta dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya dan menerima Rp1,4 miliar atas suap proyek pengadaan dan menerima sejumlah gratifikasi.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (7/11/2025) lalu.