KPK Geledah Kantor Bea Cukai, Sita Uang Tunai
Dalam operasi yang bertujuan untuk mencegah suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada hari Jumat (6/2), tim penyidik melakukan pengecekan di Kantor Pusat Bea Cukai, Rumah Tersangka RZL, SIS, dan JF.
Dalam penyelidikan ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
Menurut sumber di dalam penyidikan ini, para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. Praktik suap tersebut menyebabkan barang KW hingga ilegal masuk ke Indonesia.
Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai. Namun, jumlah uang tunai yang ditemukan masih dihitung. Baru-baru ini, KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini.
Dalam operasi yang bertujuan untuk mencegah suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada hari Jumat (6/2), tim penyidik melakukan pengecekan di Kantor Pusat Bea Cukai, Rumah Tersangka RZL, SIS, dan JF.
Dalam penyelidikan ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
Menurut sumber di dalam penyidikan ini, para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. Praktik suap tersebut menyebabkan barang KW hingga ilegal masuk ke Indonesia.
Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai. Namun, jumlah uang tunai yang ditemukan masih dihitung. Baru-baru ini, KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini.