KPK Geledah Direktorat DJP Kemenkeu, Duga Suap dan Dokumen Yang Tersembunyi
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan dua direktorat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), menangkap delapan orang dan menyita sejumlah dokumen serta uang yang diduga terkait dengan dugaan suap.
Operasi OTT tersebut dilaksanakan pada 9-10 Januari 2026, berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan bahwa operasi OTT ini juga melibatkan dua direktorat yang berbeda, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026. Jumlah uang tersebut berjumlah Rp4 miliar yang diduga diterima oleh konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
KPK juga menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini. Tim KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan dugaan suap.
Kepala Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa operasi OTT ini dilaksanakan untuk mencegah dan menghindari terjadinya korupsi di lingkungan DJP Kemenkeu.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan dua direktorat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), menangkap delapan orang dan menyita sejumlah dokumen serta uang yang diduga terkait dengan dugaan suap.
Operasi OTT tersebut dilaksanakan pada 9-10 Januari 2026, berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan bahwa operasi OTT ini juga melibatkan dua direktorat yang berbeda, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026. Jumlah uang tersebut berjumlah Rp4 miliar yang diduga diterima oleh konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
KPK juga menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini. Tim KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan dugaan suap.
Kepala Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa operasi OTT ini dilaksanakan untuk mencegah dan menghindari terjadinya korupsi di lingkungan DJP Kemenkeu.