KPK menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka kasus pemerasan RPTKA sejak 2010. Menurut Juru bicara KPK Budi Prasetyo, uang yang diterima oleh ex Sekjen Kemenaker mencapai Rp12 miliar.
Pengelolaan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Indonesia seringkali menjadi titik fokus kasus-kasus korupsi. Pemberian RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Saat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker, Hery Sudarmanto diduga menerima uang dari para agen TKA sejak 2010-2015. Uang tersebut mencapai Rp12 miliar dan diterima dalam kurun waktu yang sama seperti beberapa aparatur lainnya.
Kasus-kasus korupsi di bidang pengurusan RPTKA seringkali terkait dengan penerimaan uang dari para agen TKA. Pemerintah diharapkan lebih bertanggung jawab dalam mengelola penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
KPK menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka kasus pemerasan RPTKA sejak 2010. Kasus ini diperiksa KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian korupsi.
Pengelolaan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Indonesia seringkali menjadi titik fokus kasus-kasus korupsi. Pemberian RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Saat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker, Hery Sudarmanto diduga menerima uang dari para agen TKA sejak 2010-2015. Uang tersebut mencapai Rp12 miliar dan diterima dalam kurun waktu yang sama seperti beberapa aparatur lainnya.
Kasus-kasus korupsi di bidang pengurusan RPTKA seringkali terkait dengan penerimaan uang dari para agen TKA. Pemerintah diharapkan lebih bertanggung jawab dalam mengelola penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
KPK menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka kasus pemerasan RPTKA sejak 2010. Kasus ini diperiksa KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian korupsi.