KPK Geledah Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji ke Aizzudin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman. Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK sedang memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan," katanya. "Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan." Juri Bicara itu juga menyatakan bahwa KPK sedang menelusuri aliran uang ke PBNU, namun belum menemukan bukti nyata.
Kasus dugaan korupsi kuota haji telah menjadi perdebatan panas di kalangan masyarakat. Pada awal tahun 2025, Kementerian Agama mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kasus korupsi kuota haji telah menjadi perdebatan panas di kalangan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman. Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK sedang memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan," katanya. "Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan." Juri Bicara itu juga menyatakan bahwa KPK sedang menelusuri aliran uang ke PBNU, namun belum menemukan bukti nyata.
Kasus dugaan korupsi kuota haji telah menjadi perdebatan panas di kalangan masyarakat. Pada awal tahun 2025, Kementerian Agama mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kasus korupsi kuota haji telah menjadi perdebatan panas di kalangan masyarakat.