KPK Mulai Pemindaian Masalah Katering Jemaah Haji, Ini Yang Mereka Cari
Komisi Peradilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah memulai pemindaian kasus dugaan korupsi terkait katering jemaah haji. Penyelidikan ini dilakukan setelah laporan yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan penyelewengan penggunaan dana haji.
KPK akan memeriksa informasi tentang ketidaksesuaian dalam penyediaan katering, akomodasi, dan logistik bagi jemaah haji. "Jika kita bicara soal penyelenggaraan haji, tentu ini kan memang cukup luas bahasannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyelidikan ini tidak hanya akan fokus pada kasus kuota haji, tetapi juga akan mencari informasi terkait dengan laporan katering, pemondokan, dan yang lainnya. "Kami berharap kita bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering kemudian pemondokan," ujarnya.
ICW melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana haji pada 2025 ke KPK. Dugaan ini meliputi dua hal: layanan masyair kepada jemaah haji dan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan. ICW juga menyatakan ada dugaan ketidaksesuaian konsumsi yang diberikan ke jemaah haji, salah satunya terkait pemberian kalori makanan yang tidak sesuai berdasarkan aturan permenkes.
Kasus ini dianggap sebagai perkara besar karena jumlah uang yang berputar dalam urusan haji mencapai triliunan rupiah. KPK akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan berharap dapat menemukan informasi yang berharga untuk proses penindakan.
Komisi Peradilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah memulai pemindaian kasus dugaan korupsi terkait katering jemaah haji. Penyelidikan ini dilakukan setelah laporan yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan penyelewengan penggunaan dana haji.
KPK akan memeriksa informasi tentang ketidaksesuaian dalam penyediaan katering, akomodasi, dan logistik bagi jemaah haji. "Jika kita bicara soal penyelenggaraan haji, tentu ini kan memang cukup luas bahasannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyelidikan ini tidak hanya akan fokus pada kasus kuota haji, tetapi juga akan mencari informasi terkait dengan laporan katering, pemondokan, dan yang lainnya. "Kami berharap kita bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering kemudian pemondokan," ujarnya.
ICW melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana haji pada 2025 ke KPK. Dugaan ini meliputi dua hal: layanan masyair kepada jemaah haji dan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan. ICW juga menyatakan ada dugaan ketidaksesuaian konsumsi yang diberikan ke jemaah haji, salah satunya terkait pemberian kalori makanan yang tidak sesuai berdasarkan aturan permenkes.
Kasus ini dianggap sebagai perkara besar karena jumlah uang yang berputar dalam urusan haji mencapai triliunan rupiah. KPK akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan berharap dapat menemukan informasi yang berharga untuk proses penindakan.