KPK saksikan terhadap mantan Direksi PGN yang terkait dengan kasus jual beli gas dan rencana akuisisi. KPK melakukan pemeriksaan terhadap terhadap sejumlah mantan Direksi Perusahaan Gas Negara (PGN) pada Rabu lalu, di mana mereka ingin memperoleh pengetahuan para saksi terkait dengan Proses Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT PGN dengan PT IAE dan rencana akuisisi PT IAE oleh PT PGN.
Dalam pemeriksaan ini, KPK menilai terhadap mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017, Hendi Prio Santoso, dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Asro Sadewo yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. KPK ingin memahami proses perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PT PGN dengan PT IAE dan rencana akuisisi PT IAE/Isargas Group oleh PT PGN.
Budi Prasetyo, Jubir KPK mengatakan bahwa pemeriksaan ini ditujukan untuk memperoleh pengetahuan para saksi terkait dengan Proses Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT PGN dengan PT IAE dan rencana akuisisi PT IAE/Isargas Group oleh PT PGN. Pemeriksaan ini juga meliputi terhadap mantan Direktur Utama PGN 2017β2018, Jobi Triananda Hasjim; Direktur Infrastruktur & Teknologi 2016 dan Direktur Komersial 2019, Dilo Seno Widagdo; serta terhadap Direktur SDM dan Umum 2017β2020, Desima Equalita Siahaan.
Para terdakwa dalam kasus ini dianggap telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mereka dituduh memiliki pengetahuan tentang Proses Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT PGN dengan PT IAE dan rencana akuisisi PT IAE/Isargas Group oleh PT PGN, yang menimbulkan kerugian sebesar 3,58 juta dolar AS untuk Iswan; 11,04 juta dolar AS untuk Asro Sudewo; 500 ribu dolar Singapura untuk Hedi Prio Santoso; dan 20 ribu dolar AS untuk Yugi Prayanto.
Dalam pemeriksaan ini, KPK menilai terhadap mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017, Hendi Prio Santoso, dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Asro Sadewo yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. KPK ingin memahami proses perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PT PGN dengan PT IAE dan rencana akuisisi PT IAE/Isargas Group oleh PT PGN.
Budi Prasetyo, Jubir KPK mengatakan bahwa pemeriksaan ini ditujukan untuk memperoleh pengetahuan para saksi terkait dengan Proses Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT PGN dengan PT IAE dan rencana akuisisi PT IAE/Isargas Group oleh PT PGN. Pemeriksaan ini juga meliputi terhadap mantan Direktur Utama PGN 2017β2018, Jobi Triananda Hasjim; Direktur Infrastruktur & Teknologi 2016 dan Direktur Komersial 2019, Dilo Seno Widagdo; serta terhadap Direktur SDM dan Umum 2017β2020, Desima Equalita Siahaan.
Para terdakwa dalam kasus ini dianggap telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mereka dituduh memiliki pengetahuan tentang Proses Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT PGN dengan PT IAE dan rencana akuisisi PT IAE/Isargas Group oleh PT PGN, yang menimbulkan kerugian sebesar 3,58 juta dolar AS untuk Iswan; 11,04 juta dolar AS untuk Asro Sudewo; 500 ribu dolar Singapura untuk Hedi Prio Santoso; dan 20 ribu dolar AS untuk Yugi Prayanto.