KPK Terus Mendalami Kasus Dugaan Suap Inhutani V oleh Sungai Budi Group, Penyelenggara Negara Dipaksa Menjawab
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pertengahan Agustus lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang terkait dugaan suap yang terjadi di kantor Inhutani V. Namun, sampai saat ini, KPK masih menyatakan bahwa masih ada penyuapan yang dilakukan oleh orang-orang dari PT Sungai Budi Group ke Inhutani V.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, penyuapan tersebut dilakukan oleh manajemen PT Sungai Budi ke arah penyelenggara negara. Namun, masih belum ada bukti yang cukup untuk menilai apakah korporasi itu memang didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini kini telah masuk tahap persidangan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Direktur PT PML Djunaidi Nur telah menyuap Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Jaksa menyebut bahwa Djunaidi memberikan suap sebesar Sin$10.000 dan Sin$189.000 kepada Dicky.
Pihak KPK masih akan menggali lebih dalam dugaan tersebut dan menilai apakah ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa korporasi itu memang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pertengahan Agustus lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang terkait dugaan suap yang terjadi di kantor Inhutani V. Namun, sampai saat ini, KPK masih menyatakan bahwa masih ada penyuapan yang dilakukan oleh orang-orang dari PT Sungai Budi Group ke Inhutani V.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, penyuapan tersebut dilakukan oleh manajemen PT Sungai Budi ke arah penyelenggara negara. Namun, masih belum ada bukti yang cukup untuk menilai apakah korporasi itu memang didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini kini telah masuk tahap persidangan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Direktur PT PML Djunaidi Nur telah menyuap Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Jaksa menyebut bahwa Djunaidi memberikan suap sebesar Sin$10.000 dan Sin$189.000 kepada Dicky.
Pihak KPK masih akan menggali lebih dalam dugaan tersebut dan menilai apakah ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa korporasi itu memang melakukan tindak pidana korupsi.